hukum bertawassul kepada orang yang telah mati

Hamba Allah
Assalamualaikum wr. wb.
Semoga rahmat Allah swt selalu bersama pak Ustadz, Apakah hukumnya menghadirkan roh Syekh Abdul qadir jaelani yang dilakukan setiap malam jumat dan setiap membutuhkan pertolongan tetapi sebelumnya mengucapkan pertolongan kepada Allah swt terlebih dahulu? Wassalamualaikum wr. wb. Terimakasih atas perhatian pak ustadz.
Jawaban
Assalamualaikum wr. wb. Apabila seseorang telah dicabut ajalnya oleh Allah, maka ruhnya tidak lagi berurusan dengan masalah yang ada di alam nyata ini. Tetapi ruh itu berhadapan dengan alam kubur (bukan kuburan), sebuah alam yang dimensinya berbeda jauh dengan dimensi alam nyata kita ini. Disana ruh itu harus mempertanggung-jawabkan semua amalnya di dunia. Bila baik, maka dia akan mendapatkan suasana yang menyenangkan dan bila buruk, maka dia pun sedang tersiksa.
Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa ruh orang yang telah mati itu bisa melihat kelakuan keluarganya atau temannya di dunia lantas ikut bersedih melihat keluarganya melakukan maksiat dan sebaliknya. Namun bukan berarti ruh itu kembali lagi ke dunia dalam bentuk ‘arwah’ yang gentayangan lalu masuk ke dalam tubuh seseorang. Semua itu hanya cerita hayal yang bercampur dengan tahayul.
Ruh Syiekh Abdul Qadir Jaelani pun mengalami hal yang sama. Tidak mungkin kembali lagi ke dunia. Sedangkan yang dipercaya sebagai ruh bukanlah ruh beliau, tetapi bisa jadi adalah qarinnya atau malah jin/syetan yang berpura-pura menyamar menjadi ruh dengan memanfaatkan kebodohan manusia akan ilmu akidah yang benar. Tujuannya tidak lain menjerat mereka kepada syirik/menyekutukan Allah. Terbukti dari ‘fasilitas’ yang ditawarkan sebagai broker/calo doa kepada Allah. Ini jelas melanggar akidah dan perbuatan dosa besar.
Allah SWT berfirman: “Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.” Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (QS Al-An‘am: 128)
Padahal Allah telah melarang seseorang bertawassul dalam meminta/berdoa kepada-Nya bila yang dijadikan wasilah itu adalah orang yang sudah mati. Tawassul yang dibenarkan secara syariah adalah dengan amal shalih. Sedangkan tawassul dengan ruh orang yang sudah mati (kalau memang benar ruh), maka hukumnya adalah syirik. Karena ruh itu sendiri tidak bisa menolong dirinya sendiri apalagi menolong orang lain. Begitu juga bertawassul kepada qarin seseorang yang sudah mati termasuk perbuatan syirik yang dilarang Allah. Walaupun orang itu dulunya orang shalih atau wali, tetapi dia bukan tempat berwasilah dalam berdoa pada Allah SWT. Jadi sebaiknya jangan lakukan praktek seperti itu karena anda terancam dengan syirik kepada Allah SWT.
Wallahu a‘lam bis-Shawab. Wassalamualaikum wr. wb